Langsung ke konten utama

Siswi Madrasah Digilir Pacar dan Temannya

SURABAYA(Pos Kota)- Seorang pelajar berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) kini hamil empat bulan setelah digilir secara bergantian oleh dua orang pemuda yang sedang mabuk setelah pesta miras.

Dua pemuda yang telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban tersebut salah satunya adalah pacar dari korban. Kini satu pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian Polres Tuban dan satu pelaku lainnya kabur ke luar Jawa setelah mengetahui korban hamil.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan bergilir terhadap korban yang berhasil diringkus polisi adalah Ahmad Shobirin,20, asal Gununganyar, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk DJ masih menjadi DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh anggota Polres Tuban.

Kasus persetebuhan terhadap gadis dibawah umur itu berawal saat korban berkenalan dengan Shobirin pada akhir 2013 lalu. Dari perkenalan itu pelaku melanjutkan hubungan dengan korban sampai akhirnya mereka berpacaran.

“Setelah berkenalan mereka kemudian berpacaran dan pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dan persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku yang selalu sepi, karena orang tua pelaku bekerja di luar jawa,” terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban,Kamis (10/9).

Tak hanya itu, setelah berhasil menyetubuhi siswi itu tingkah pelaku semakin menjadi. Pasalnya pelaku juga rela mengajak temannya yakni DJ untuk juga ikut menyetubuhi korban setelah mereka berdua berpesta minuman keras.

“Akibat perbuatan pelaku ini, korban hingga mengalami hamil dan saat ini sudah empat bulan. Dan itu membuat korban juga dikeluarkan dari tempat sekolahnya,” lanjutnya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian pencabulan itu kepada pihak kepolisian Polres Tuban. Setelah ada laporan itu, petugas kepolisian langsung menangkap satu pelaku yakni Shobirin yang baru sekitar tiga minggu menikah dengan perempuan lain.

“Pelaku ini baru saja menikah sebelum tertangkap. Sekarang ini pelaku satu pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur, Shobirin dijerat dengan pasal 81 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

(nurqomar/sir)

Komentar