Langsung ke konten utama

Sosiologi - Sistem Pemerintahan Indonesia

AYO BELAJAR | Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan merupakan cara atau bagaimana pemerintah mengatur semua yang berhubungan dengan pemerintahan.

Sistem pemerintahan bisa mempunyai arti sebagai suatu tatanan utuh yang tersusun dari berbagai bagian pemerintahan yang dalam kerjanya bergantung satu sama lain dan mempengaruhi untuk pencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan.

Sistem pemerintahan ini berguna agar menjaga kestabilan politik, ekonomi, pemerintahan, pertahanan, dan lain sebagainya. Negara akan berada dalam keadaan stabil apabila sistem pemerintahannya dijalankan secara benar dan menyeluruh dalam aspek pemerintahan.

Ada berbagai macam Sistem Pemerintahan yang sedang berjalan di negara-negara dunia ini, diantaranya adalah:

1). Sistem Pemerintahan Presidensial

2). Sistem Pemerintahan Parlementer

3). Sistem Pemerintahan Semipresidensial

4). Sistem Pemerintahan Liberal

5). Sistem Pemerintahan Demokrasi liberal

6). Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem Pemerintahan Indonesia yang berjalan pada saat ini.

Berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 yang berbunyi, "Bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "

Dan juga berdasarkan pada Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik."

Dari kedua hal tersebut bisa disimpulkan bahwa negara Indonesia berbentuk kesatuan, dan bentuk dari pemerintahannya adalah adalah Republik. Disamping bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala Pemerintahan. Hal itu berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.". Oleh karena itu, Sistem Pemerintahan Indonesia mengacu pada Sistem Pemerintahan Presidensial.

Berdasarkan UUD 1945, secara teori negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak komponen-komponen dari sistem pemerintahan parlementer juga masuk ke dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia yang sedang berjalan adalah sistem pemerintahan kombinasi dari sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer.

Kenapa tiba-tiba update PKN? Ini penting loh, khususnya buat yang sedang belajar.

Bantu Share yaah...…

Komentar