Langsung ke konten utama

Putri Bos Maskapai Ini Angkuh Banget, Divonis 1 Tahun Penjara

223937_750413_Cho_Yun_ah_dl.jpg
Cho Yun-ah. Foto: theguardian.com

SEOUL - Cho Yun-ah, 40, putri tertua
pemilik maskapai Korean Air Cho Yang-ho,
tergolong perempuan angkuh. Karena
sifat buruknya itu, dia harus mendekam
di penjara.
Dia dinyatakan bersalah karena
melanggar keselamatan penerbangan
dengan meminta pesawat yang bakal
tinggal landas untuk kembali ke
pangkalan hanya gara-gara masalah
kacang.
"Dia (Cho, Red) menganggap
penerbangan tersebut seperti pesawat
pribadinya," ujar Hakim Oh Sung-woo
setelah memberikan putusan. Padahal,
itu adalah pesawat komersial yang di
dalamnya banyak penumpang lain. Dia
juga terbukti menyerang kru kabin.
Kasus tersebut, terang Oh, juga menjadi
bahan cemoohan di dunia internasional
yang berpotensi merusak martabat
Korsel. Putusan seperti itu jarang
terjadi. Sebab, biasanya chaebol atau
pewaris keluarga kaya selalu lolos dari
jerat hukum. Apalagi jika kesalahannya
ringan.
Kasus tersebut bermula pada 5 Desember
lalu. Saat itu Cho naik pesawat Korean
Air kelas VVIP dari New York menuju
Seoul. Sebelum berangkat, dia disuguhi
kacang macadamia, padahal tidak
meminta. Dia kian marah karena kacang
tersebut disajikan di kantong plastik,
bukan di mangkuk.
Karena merasa menjabat executive vice
president pesawat tersebut, Cho marah
dan memanggil kepala kabin Park Chang-
jin serta pramugari yang memberinya
kacang. Park diminta berlutut dan
meminta maaf. Cho juga menusuknya
beberapa kali dengan buku panduan
manual pesawat.
Akhirnya, pesawat yang akan tinggal
landas tersebut diminta kembali ke
pangkalan dan beberapa pegawai yang
kena semprot tadi disuruh turun dari
pesawat.
"Cho memperlakukan pegawainya seperti
budak pada masa feodal dan gagal
menunjukkan sedikit rasa hormat pada
orang lain," ungkap Oh. Bahkan, agar
bisa bebas, Cho mengintimidasi kru kabin
agar memberikan kesaksian palsu.
Pegawai yang ikut mengintimidasi itu
dihukum delapan bulan penjara.
Jaksa, tampaknya, menuntut hukuman
tiga tahun penjara. Namun, karena tidak
ada nyawa yang terancam dalam kasus
itu, dia hanya dijatuhi hukuman setahun
penjara. Belum diketahui apakah dia akan
mengajukan banding atau tidak.
Cho meneteskan air mata saat
pembacaan putusan dilakukan.
Pengadilan juga membacakan surat
permintaan maafnya yang dibacakan
hakim.
"Saya benar-benar meminta maaf atas
apa yang telah saya lakukan. Saya
menunjukkan kemarahan saya yang tidak
terkontrol. Saya tidak tahu bagaimana
saya bisa dimaafkan, namun enam
minggu di dalam tahanan telah membuat
saya belajar menghormati orang lain,"
tulis ibu dua anak itu. (AFP/Reuters/sha/
c23/ami)

Komentar