Langsung ke konten utama

Menko Polhukam: Grasi Terpidana Mati Ditolak Bentuk Efek Jera

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menko
Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
mengatakan penolakan grasi oleh
pemerintah dilakukan untuk membuat
jera kepada pelaku pengedar narkotika.
"Presiden akan tetap menolak
permohonan grasi terhadap terpidana
mati kasus narkotika. Ini sebagai bentuk
efek jera," kata Menkopolhukam Tedjo
Edhy Purdijatno ditemui usai pemusnahan
barang bukti narkotika di kawasan
Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/1).
Langkah selanjutnya yakni mempercepat
proses hukum bagi tersangka lainnya,
termasuk yang sudah inkracht. Hal itu
untuk memberikan kepastian hukum.
Sebab, Presiden Joko Widodo telah
menegaskan untuk memerangi narkotika
dan mencanangkan bebas narkotika.
"Jadi, proses hukumnya nanti akan
dipercepat. Sehingga, penggedar tidak
lagi bisa masuk ke Indonesia karena
hukuman yang diterapkan sangat
tegas," ujarnya.
Kemudian, bagi pengguna narkotika,
pemerintah akan melakukan proses
rehabilitasi. Sehingga, antara pengedar
dan pengguna akan dibedakan. Penegak
hukum pun diperkuat integritasnya
melalui kerjasama sehingga
pemberantasan narkotika akan lebih
fokus.
"Kita akan terus melakukan upaya untuk
memberantas narkotika. Melalui
kerjasama semua penegak hukum dan
pemberian hukuman," tegasnya.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar,
mengatakan, pemberian hukuman mati
merupakan langkah yang tepat karena
akan membuat jera para penggedar
narkotika. Apalagi, dengan adanya
tangkapan sebanyak delapan kuintal
yang coba diselundupkan melalui jalur
laut oleh jaringan Internasional
Hongkong.
"Tenggang waktu untuk memberikan
hukuman pun jangan terlalu lama.
Karena, Indonesia telah menjadi pasar
peredaran narkotika di Asia," katanya.
Red: Erik Purnama Putra
Sumber:Antara

Komentar