Langsung ke konten utama

Astaga, Kakek 81 Tahun Hamili Cucu Sendiri

TIBAWA – Perbuatan bejat dilakukan
seorang kakek di Desa Isimu Utara,
Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo
terhadap cucunya sendiri, akhirnya
terungkap. Ai alias Ako (81) diketahui
telah menghamili seorang remaja hingga
mengandung 7 bulan.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post
(Grup JPNN.com) menyebutkan,
pencabulan dilakukan Ako pertama kali
sekitar awal Juli 2014. Saat itu, sebut
saja Mawar yang tinggal bersama orang
tuanya dan kakeknya itu sedang tidur di
ruang tamu bersama saudara-
saudaranya. Namun, sekitar pukul 04.30
Wita dini hari, sang kakek lalu
terbangun.
Saat keluar kamar, ia melihat Mawar
sedang pulas. Aksi bejat pun langsung
dilancarkan pria yang harusnya menjadi
panutan Mawar itu. Dia meraba-raba
bagian tubuh Mawar. Sejurus kemudian,
Ako mulai melucuti celana yang dikenakan
Mawar.
Mawar yang saat itu kaget merasa
seperti dihipnotis dan tidak dapat
berbuat apa-apa dengan perlakuan
kakeknya tersebut. Melihat cucunya tak
beradaya, Ako langsung tancap gas. Aksi
layak sensor itu, tak bisa dielakkan.
Menariknya, aksi sang kakek sama sekali
tidak diketahui seisi rumah.
Ako rupanya ketagihan dengan kemolekan
tubuh darah dagingnya sendiri itu.
Perbuatan tidak senonoh tersebut diduga
dilakukanya lagi untuk yang kedua kali,
yakni sekitar Oktober 2014. Aksi busuk
sang kakek tersebut, ditutup rapat-
rapat Mawar. Hingga tak satu pun
anggota keluarga yang tahu.
Tapi tidak dengan kondisi Mawar.
Terdapat perubahan drastis di tubuhnya,
makin hari perut gadis malang ini makin
membuncit. Ibu Mawar lantas curiga.
Diinterogasilah Mawar. Di hadapan
ibunya, Mawar kemudian menceritakan
apa yang telah terjadi atas dirinya,
termasuk ia telah sekitar 7 bulan
berbadan dua, buah dari perbuatan
kakeknya.
Orang tua Mawar spontan marah, tapi
juga tak percaya, bila sang kakek yang
harusnya mengayomi justru sebaliknya,
merusak masa depan cucunya sendiri.
Dengan didampingi oleh orang tuanya,
Mawar kemudian mendatangi Polsek
Tibawa guna melaporkan dugaan kasus
pencabulan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tibawa Bripka Tomi
Podungge menjelaskan, perkara tersebut
sudah dalam penyelidikan dan akan
segera masuk dalam proses tahap I,
yakni pelimpahan berkas.
“Untuk tersangkanya tidak kita tahan
karena faktor usia. Namun, perkaranya
akan kita genjot hingga segera masuk
persidangan,” tegasnya.
Ako sendiri dalam pemeriksaan mengakui
perbuatan cabulnya itu. Dua kali aksi
hubungan layaknya suami istri itu
dilakukan di rumah mereka.(ded/jpnn)

Komentar