Langsung ke konten utama

Aktivis 98: Samad Tolak Berikan Hasil Sidik BG, Jokowi Harus Hargai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden
Joko Widodo diminta tidak
mempermainkan konstitusi dan Pancasila
dengan mengintervensi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Abraham Samad (Ketua KPK)
menolak memberikan hasil penyidikan Budi
Gunawan, maka Presiden Jokowi harus
menghargai agar proses hukum berjalan
secara yuridis, bukan politis," kata
aktivis 1998, Syafrudin Budiman, Ahad
(25/1).
Apalagi, UUD 1945 tidak memberi hak dan
wewenang kepada Presiden untuk
mengetahui hasil penyidikan KPK.
Presiden, ujarnya, bisa meminta KPK,
apabila negara dalam kondisi darurat
militer atau perang, tapi hal itu pun
harus dengan persetujuan DPR.
Namun, bila permintaan Jokowi kepada
KPK itu hanya dilandasi ketidaktahuan
tentang tata negara dan bukan sikap
politik, maka hal itu, dinilianya, tidak
melanggar konstitusi.
"Presiden buka raja atau ratu yang
punya hak veto, Jokowi menjadi presiden
di negara Republik Indonesia dan bukan
Kerajaan Indonesia," katanya.
Red: Indah Wulandari
Sumber:Antara

Komentar